Masih bingung memilih perusahaan asuransi mobil mana yang harus Anda daftar
Masih bingung memilih perusahaan asuransi mobil
mana yang harus Anda daftar? Jangan berpikir terlalu keras. Sebab,
nyatanya memilih berapa pertanggungan dan perlindungan yang Anda akan
dapatkanjauh lebih penting dibanding memilih agen asuransi mana yang
harus Anda ambil.
Namun, sebelum Anda sepakat dengan pendapat tersebut, satu hal utama
yang harus diketahui dahulu adalah kebutuhan asuransi yang Anda miliki,
dan biayanya. Untuk mendapatkan hasil terbaik, cara mudahnya memang
dengan membandingkan secara online. Jadi, apa saja yang harus Anda
ketahui? Cukup baca 2 hal ini?'Cakupan
Meskipun polis asuransi dan biaya dari setiap perusahaan asuransi itu berbeda, ada tiga dasar cakupan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda.
- Bagaimana asuransi menanggung? Jika kecelakaan adalah kesalahan Anda, perusahaan asuransi biasanya akan menutupi kerusakan yang terjadi, termasuk perawatan luka-luka dan kerusakan kendaraan.
- Kapan perbaikan yang akan dilakukan? Disini, perusahaan asuransi akan membayar segala jenis perbaikan yang dilakukan setelah kecelakaan. Sebagai kemudahan, pastikan pula untuk memakai bengkel rekanan yang memang bekerjasama dengan asuransi yang Anda ambil.
- Apa perlindungannya? Apa yang dilindungi. Segala jenis kerugian, mulai dari pencurian, banjir, kebakaran dan lainnya apakah akan dilindungi? Beberapa lembaga asuransi tidak mencakup beberapa jenis kecelakaan tertentu. Jadi, pastikan Anda tahu semua rincian – dan pengecualian dari kebijakan yang ada. Beberapa perusahaan asuransi menawarkan perlindungan untuk supir yang tidak diasuransikan.
Jadi, berapa jumlah yang tepat?
Untuk mengatahuinya, coba cari tahu berapa banyak waktu yang Anda habiskan dengan kendaraan Anda, dan bahaya yang mungkin terjadi pada aktivitas harian yang Anda lakukan (jalan raya, parkir, dan lainnya). Dengan mengetahui hal-hal tersebut, maka Anda dapat mengetahui cakupan yang di butuhkan.
Jika kendaraan Anda memiliki kondisi berbahaya, Anda mungkin ingin pertimbangan menambahkan cakupan yang lebih luas. Namun, jika mobil Anda sebagian besar hanya disimpan di garasi, mungkin Anda tidak perlu cakupan perlindungan sebanyak yang diambil mobil-mobil yang sering beredar di jalan-jalan kota setiap hari.
Jangan takut, untuk keperluan itu, broker/agen asuransi Anda akan bertanya tentang kebiasaan Anda mengemudi tersebut. Sebab, seorang agen dapat mengetahui kemungkinan Anda mengalami kecelakaan dan menawarkan rencana yang sesuai untuk asuransi yang bisa Anda ambil. Beberapa biaya akan lebih berkurang jika Anda jarang mengemudi, bekerja di tempat jauh dengan berkendara, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dimiliki Anda dalam berkendara.
Anda juga harus mempertimbangkan di mana Anda tinggal, bekerja, atau pergi ke sekolah. Apakah ada kemungkinan khawatir bahwa kendaraan Anda mungkin berpotensi dicuri atau dirusak? Pertimbangkan semua hal itu untuk memilih rencana asuransi yang ingin diambil. Dengan begitu, Anda akan dapat dengan mudah meningkatkan nilai pertanggungan jika perlu.
Reputasi Perusahaan Asuransi
Apabila Anda baru saja membeli mobil baru, pastinya Anda
tidak ingin mobil baru kesayangan Anda lecet atau rusak. Oleh karena
itu, banyak pemilik mobil yang ingin membeli asuransi mobil agar dapat
terbebas dari risiko kerusakan mobil. Berbagai perusahaan dengan
berbagai produk asuransi mobil menawarkan banyak manfaat dan premi yang
ringan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli produk asuransi
mobil, coba perhatikan beberapa poin penting berikut:
- Reputasi Perusahaan Asuransi
- Cek Kebutuhan
- Jaringan Bengkel
- Layanan Tambahan
- Pahami Polis
- Gunakan Situs Pembanding Produk Asuransi
Setelah memperhatikan 6 poin penting ini, Anda bisa memutuskan perusahaan dan produk asuransi yang akan Anda pilih. Dengan berbagai keuntungan setiap produk, Anda perlu membandingkan keuntungan dari masing – masing produk kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan dan premi yang Anda bayar.
Asuransi Mobil All Risk atau TLO, Mana yang Lebih Baik ?
PERLINDUNGAN DASAR ASURANSI ALL RISK
PERLUASAN JAMINAN
Asuransi Mobil All Risk atau TLO, Mana yang Lebih Baik?
Asuransi kendaraan
memang sangat dibutuhkan bagi Anda. Selain memberikan perlindungan
akibat kecelakaan atau kejadian lainnya yang tidak terduga, asuransi
mobil juga membantu rencana keuangan Anda dengan tepat. Sebab,
tanggungan keuangan atas risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan
akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.Lalu, apakah semua asuransi kendaraan menanggung semua hal tersebut?
Berdasarkan kondisi pertanggungannya, asuransi kendaraan sebenarnya dibagi dua bagian. Pertama, adalah Total Loss Only (TLO) dan kedua komprehensif atau lebih dikenal dengan all-risk.
Apa beda kedua pertanggungan ini?
Untuk kategori yang pertama atau Total Loss Only (TLO), asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Jadi, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraan sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim asuransinya.
Selain itu, kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan atau disebut juga total loss stolen juga menjadi tanggungan dalam asuransi jenis TLO. Bahkan, ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability) atau pertanggungan untuk pihak ketiga. Namun, asuransi jenis ini tidak akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah angka 75%.
Untuk kategori kedua, yaitu all-risk (asuransi gabungan) adalah tipe asuransi yang akan menjamin kerugian akibat kecelakaan besar, kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan, dan kendaraan hilang. Semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Bahkan, asuransi ini juga melindungi kendaraan Anda apabila menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) yang juga dapat masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.
Jadi, mana yang lebih baik?
Untuk premi, asuransi all-risk memang biasanya lebih mahal, namun sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen dibanding asuransi TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.
Asuransi kendaraan
memang sangat dibutuhkan bagi Anda. Selain memberikan perlindungan
akibat kecelakaan atau kejadian lainnya yang tidak terduga, asuransi
mobil juga membantu rencana keuangan Anda dengan tepat. Sebab,
tanggungan keuangan atas risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan
akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.
Bahkan, dalam perkembangannya saat ini banyak perlindungan tambahan
yang diberikan oleh asuransi kendaraan. Misalnya saja akibat huru hara,
sabotase, atau bencana alam, memberikan penggantian mobil baru,
memberikan perlindungan biaya terhadap supir dan penumpang mobil yang
diasuransikan, dan lainnya.Lalu, apakah semua asuransi kendaraan menanggung semua hal tersebut?
Berdasarkan kondisi pertanggungannya, asuransi kendaraan sebenarnya dibagi dua bagian. Pertama, adalah Total Loss Only (TLO) dan kedua komprehensif atau lebih dikenal dengan all-risk.
Apa beda kedua pertanggungan ini?
Untuk kategori yang pertama atau Total Loss Only (TLO), asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Jadi, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraan sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim asuransinya.
Selain itu, kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan atau disebut juga total loss stolen juga menjadi tanggungan dalam asuransi jenis TLO. Bahkan, ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability) atau pertanggungan untuk pihak ketiga. Namun, asuransi jenis ini tidak akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah angka 75%.
Untuk kategori kedua, yaitu all-risk (asuransi gabungan) adalah tipe asuransi yang akan menjamin kerugian akibat kecelakaan besar, kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan, dan kendaraan hilang. Semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Bahkan, asuransi ini juga melindungi kendaraan Anda apabila menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) yang juga dapat masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.
Jadi, mana yang lebih baik?
Untuk premi, asuransi all-risk memang biasanya lebih mahal, namun sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen dibanding asuransi TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.
Klaim Asuransi Mobil?
![]() |
| http://premi-aca.blogspot.com/ |
Punya Rencana Klaim Asuransi Mobil? Baca Ini Dulu
Anda mungkin sudah paham dengan segala kegunaan asuransi mobil,
namun apakah Anda sudah paham bagaimana cara klaim asuransi mobil. Ya,
salah satu syarat untuk memilih asuransi kendaraan adalah tentang
bagaimana proses dan seberapa cepat klaim Anda dilayani. Namun,
ketidaktahuan akan klaim ini bisa menjadi salah satu penyebab mengapa
belum banyak masyarakat yang mau mengasuransikan mobilnya. Apa saja yang
wajib Anda ketahui terkait klaim dalam asuransi mobil?
Apa itu klaim?Dalam definisinya, klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi seperti kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan.
Apa yang perlu dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
- Jika terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Sebab, laporan tentang kecelakaan harus disampaikan tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
- Bila kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.
- Untuk pengajuan klaim di luar kota, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.
- Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang dialami dengan singkat dan jelas.
- Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi terdekat jika mobil Anda hilang.
- Lengkapi dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, dan lainnya saat mengajukan klaim.
- Survei klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau sebaliknya surveyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda.
- Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.
- Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.
- Segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi agar perbaikan cepat dilakukan.
- Bila di kota tersebut tak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan ke bengkel yang dipilih perusahaan asuransi.
- Jangan masukkan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi tak mau bayar.
- Perusahaan asuransi harus diberi kesempatan untuk survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum dilakukan perbaikan.
- Jangan sungkan untuk terus memantau dan menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan bengkel.
Manfaat asuransi kendaraan juga menghindarkan kita dari pengeluaran uang yang tidak terduga akibat risiko yang terjadi tidak hanya pada kendaraan kita, namun juga kendaraan yang Anda tabrak, bila kecelakaan yang terjadi adalah tabrakan. Atau kebalikannya, Anda yang ditabrak kendaraan lain.
Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.Hal-hal yang bisa dicover oleh TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian.
Asuransi Mobil All Risk & Perlindungannya
Asuransi Mobil memang sangat dibutuhkan bagi Anda.
Selain memberikan perlindungan akibat kecelakaan atau kejadian lainnya yang tidak terduga, asuransi mobil juga membantu rencana keuangan Anda dengan tepat.
Sebab, tanggungan keuangan atas risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.
Bahkan, dalam perkembangannya saat ini banyak perlindungan tambahan yang diberikan oleh asuransi kendaraan. Misalnya saja akibat huru hara, sabotase, atau bencana alam, memberikan penggantian mobil baru, memberikan perlindungan biaya terhadap supir dan penumpang mobil yang diasuransikan, dan lainnya.
Lalu, apakah semua asuransi kendaraan menanggung semua hal tersebut?
Berdasarkan kondisi pertanggungannya, asuransi kendaraan sebenarnya dibagi dua bagian. Pertama, adalah Total Loss Only (TLO) dan kedua komprehensif atau lebih dikenal dengan all-risk.
Apa beda kedua pertanggungan ini?Untuk kategori yang pertama atau Total Loss Only (TLO), asuransi kendaraan jenis ini hanya memberikan pertanggungan apabila kendaraan pihak tertanggung hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Jadi, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraan sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim asuransinya.
Selain itu, kehilangan akibat pencurian dan bukan penggelapan atau disebut juga total loss stolen juga menjadi tanggungan dalam asuransi jenis TLO. Bahkan, ada pula beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi berupa paket, misalnya menggabungkan antara jenis TLO dengan TPL (Third Party Liability) atau pertanggungan untuk pihak ketiga. Namun, asuransi jenis ini tidak akan menanggung risiko jika kerusakan di bawah angka 75%.
Untuk kategori kedua, yaitu all-risk (asuransi gabungan) adalah tipe asuransi yang akan menjamin kerugian akibat kecelakaan besar, kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan, dan kendaraan hilang. Semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Bahkan, asuransi ini juga melindungi kendaraan Anda apabila menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) yang juga dapat masuk dalam kategori lingkup
tanggungan asuransi ini.
Jadi, mana yang lebih baik?
Untuk premi, asuransi all-risk memang biasanya lebih mahal, namun sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen dibanding asuransi TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.
Jadi, mana yang lebih baik?
Untuk premi, asuransi all-risk memang biasanya lebih mahal, namun sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen dibanding asuransi TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar